1 | Rencana usaha meliputi rencana investasi, rencana kapal, dan rencana operasional | |
2 | Fotokopi NPWP pemilik kapal atau perusahaan, dengan menunjukkan aslinya | |
3 | Fotokopi KTP pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan, dengan menunjukkan aslinya | |
4 | Surat Keterangan domisili usaha | |
5 | Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan dengan menunjukkan aslinya | |
6 | Fotokopi pengesahan badan hukum bagi perusahaan perikanan yang menggunakan kapal penangkap ikan dengan jumlah kumulatif 200(duaratus)GT keatas | |
7 | Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemilik kapal atau penanggungjawab perusahaan yang menyatakan :
1. Kesanggupan membangun atau memiliki UPI atau bermitra dengan UPI yang telah memiliki Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi usaha peikanan tangkap terpadu
2. Kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan, dan
3. Kebenaran data dan informasi yang disampaikan | |