1 | Bukti setoran modal sendiri berupa rekening tabungan atas nama Koperasi, pada bank uraura untuk KSP dan bank syariah untuk KSPPS | |
2 | Bukti setoran modal yang ditempatkan koperasi pada USP/USPPS berupa rekening tabungan atas nama koperasi yang disediakan oleh Koperasi kepada USP/USPPS Koperasi, pada Bank Umum untuk USP dan Bank Syariah untuk USPPS | |
3 | Rencana Kerja selama 3 (tiga) Tahun yang menjelaskan mengenai rencana permodalan, rencana kegiatan usaha, serta rencana bidang organisasi dan sumber daya manusia | |
4 | Administrasi dan pembukuan usaha simpan pinjam pada KSP atau USP/USPPS Koperasi yang dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya | |
5 | Nama dan riwayat hidup pengurus, pengawas dan calon pengelola | |
6 | Memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dengan rekomendasi Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia atau Majelis Ulama Indonesia provinsi/kabupaten/kota setempat atau memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan DPS dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia bagi KSPPS dan USPPS Koperasi | |
7 | Memiliki kantor dan sarana kerja | |